JAKARTA, Jurnaloka.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya transparansi, integritas, dan kolaborasi untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Salah satu pendekatan kunci yang disoroti adalah penerapan penegakan hukum multi door approach (pendekatan banyak pintu) di sektor perpajakan.
Pernyataan ini disampaikan Setyo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/10).
Menurut Setyo, penegakan hukum pajak tidak boleh hanya bergantung pada proses administratif. Pendekatan multi door ini memungkinkan kasus pajak diusut menggunakan regulasi hukum lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi, yang dinilai penting untuk menciptakan efek jera yang nyata.
“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting,” tegas Setyo di hadapan lebih dari 500 pimpinan DJP.
Kritik Praktik Ketidakadilan
Setyo mengkritik praktik ketidakadilan yang masih terjadi, di mana wajib pajak yang taat justru mendapatkan tekanan, sementara penghindar pajak kerap lolos dari pengawasan.
“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan reformasi pajak tidak hanya diukur dari kebijakan fiskal, tetapi dari moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
KPK mencontohkan sejumlah kasus besar di sektor pajak, seperti kasus Angin Prayitno Aji (suap Rp50 miliar pada 2022) dan Rafael Alun Trisambodo (gratifikasi dan TPPU hingga Rp100 miliar pada 2023). Kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa korupsi sering terjadi dalam relasi segitiga antara pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan.
“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegas Setyo.
DJP Dukung Penuh Pendekatan Multi Door
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan dukungan penuh atas upaya KPK. Bimo menyebut DJP kini tengah memperkuat penegakan hukum berbasis multi door approach, termasuk untuk kasus illicit enrichment (pengumpulan kekayaan ilegal), penggelapan pajak, dan korupsi yang terintegrasi dengan TPPU.
“Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, DJP berkomitmen menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem pajak yang adil dan transparan, serta berharap jajaran pajak menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap keuangan negara.








