Hukum  

Setyo Budiyanto: KPK Tak Ingin Terjebak Wacana Revisi UU dan Fokus Bekerja

Menanggapi usulan Abraham Samad kepada Presiden Prabowo, Ketua KPK tegaskan lembaga antirasuah tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku saat ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, JURNALOKA.COMKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak ingin terdistraksi oleh wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke aturan lama.

Pernyataan ini merespons isu revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk kembali ke UU Nomor 30 Tahun 2002. Setyo menekankan pentingnya stabilitas kerja internal lembaga.

“Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Fokus Penegakan Hukum dengan Aturan yang Ada

Setyo menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK memegang prinsip untuk bekerja secara profesional sesuai dengan payung hukum yang saat ini berlaku secara sah.

Baca Juga:  Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: "Enggak Ada Kewajiban Orang Melapor"

Bagi Setyo, urusan regulasi dan perubahannya merupakan ranah pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang legislasi, bukan fokus utama penyidik dan punggawa KPK.

“Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu,” tegasnya.

Saat ini, KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi melalui tiga pilar utama, yakni aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang tegas.

Baca Juga:  Wakil Presiden Gibran Tiba di Johannesburg

Latar Belakang Wacana Revisi UU KPK

Wacana untuk mengembalikan marwah UU KPK lama kembali mencuat setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026 silam.

Salah satu tokoh yang hadir, mantan Ketua KPK Abraham Samad, secara terbuka meminta Presiden Prabowo untuk memulihkan regulasi KPK seperti sebelum direvisi pada era pemerintahan Joko Widodo.

Menariknya, pada 13 Februari 2026, Joko Widodo sendiri memberikan respons positif terhadap usulan tersebut dan menyatakan persetujuannya.

Meski demikian, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana resmi untuk merevisi UU KPK tersebut.

Baca Juga:  Setelah Lima Tahun Merasakan Diskriminasi, Abdul Muis dan Rasnal Akhirnya Meraih Keadilan

#KPK #PemberantasanKorupsi #UUKPK #SetyoBudiyanto #AbrahamSamad #PrabowoSubianto #IndonesiaMaju

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *