Hukum  

KPK Ungkap Modus ‘Kutipan’ dan Percepatan di Balik Uang Sitaan Kasus Kuota Haji 2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetio saat menggelar jumpa pers/JURNALOKA/Foto/Humas KPK/HO-ANTARA
Juru Bicara KPK Budi Prasetio saat menggelar jumpa pers/JURNALOKA/Foto/Humas KPK/HO-ANTARA

JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir mengenai asal-usul uang hasil penyitaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Uang yang disita dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi hingga biro travel, ternyata memiliki sumber dan modus yang beragam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini melibatkan ‘kutipan’ hingga praktik ‘percepatan’ pengurusan kuota haji khusus.

“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Integritas Sudah Berulang Kali Saya Tekankan

Budi menambahkan, uang-uang tersebut disita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik pemberian ‘kutipan’ atau uang ‘pelicin’ kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menjadi jalan pintas bagi para PIHK untuk mendapatkan kuota haji khusus.

Baca Juga:  Setyo Budiyanto: KPK Tak Ingin Terjebak Wacana Revisi UU dan Fokus Bekerja

“Ini yang kemudian kita sita dari para PIHK ini,” lanjutnya.

Pengungkapan sumber uang ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam pengelolaan kuota haji yang seharusnya didistribusikan secara transparan dan adil. KPK memastikan akan terus mendalami dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi kuota haji tahun 2024 ini.[Jurn/HUK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *