Kepala BPKH, Fadlul Imansyah usai dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji/RMOL
JURNALOKA.COM – Selama 10 jam lebih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah selesai menjalani permintaan keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Seperti dilansir RMOL, Fadlul Imansyah telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.
“Hari ini kami memberikan keterangan dan informasi sebagai warga negara tentunya saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK,” kata Fadlul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 8 Juli 2025.
“Jadi kami sudah memberikan informasi dengan jelas secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan atau UU yang ada,” sambungnya.
Saat disinggung soal kuota haji, Fadlul enggan meresponnya. Dia meminta agar wartawan bertanya langsung ke pihak KPK.
“Silakan nanti ditanya langsung sama tim humasnya KPK. Biar KPK yang punya wewenang untuk memberikan informasi terkait dengan itu,” kata Fadlul.
Ditanya apakah perkara tersebut sudah ada tersangkanya, Fadlul menyebut belum ada.
“Belum ada (tersangka). Baru meminta keterangan dan informasi gitu saja,” kata Fadlul.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi.
Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait kuota haji.
“Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” kata Asep kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu. KPK pun sudah mulai melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Penyelidikan itu diduga merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah masuk ke KPK dari berbagai elemen masyarakat sejak 2024 lalu. Di mana, tercatat ada lima laporan yang masuk terkait korupsi kuota haji dimaksud.
Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu 31 Juli 2024. Selanjutnya, laporan dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Kemudian laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat 2 Agustus 2024. Lalu laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada Senin 5 Agustus 2024. Terakhir laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.