Hukum  

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah ‘Bos Minyak’ Riza Chalid di Kebayoran Baru,

Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Humas Kejagung.
Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Humas Kejagung.

JAKARTA, Jurnaloka.com – Drama perburuan terhadap tokoh kontroversial Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai ‘Bos Minyak’, memasuki babak baru yang panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita aset properti mewah milik Riza Chalid yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi tata kelola minyak mentah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tegas ini dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” tegas Anang Supriatna.

Baca Juga:  KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung Pasca Pencopotan Kajari Bekasi Eddy Sumarman

Aset Mewah di Jantung Kebayoran Baru Disita

Properti yang disita Kejagung bukanlah sembarang aset. Bangunan mewah yang kini dipasangi plang sita Kejagung tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu area premium dan elit di Ibu Kota.

Hal menarik, rumah yang disita tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak dari Riza Chalid, yaitu Kanesa Ilona Riza. Langkah penyitaan ini menunjukkan upaya Kejagung untuk membongkar tuntas skema pencucian uang dengan melibatkan aset keluarga.

Anang Supriatna memastikan tim Kejagung akan terus bergerak cepat menelusuri setiap jengkal aset hasil uang korupsi milik Riza Chalid demi memperkuat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.

Baca Juga:  Dituntut 7 tahun, Tom Lembong heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa

Intervensi Bisnis BBM Pertamina Jadi Awal Masalah

Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid disebut-sebut melibatkan intervensi kebijakan strategis di tubuh Pertamina. Salah satunya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Intervensi ini dinilai fatal karena Riza Chalid memaksa masuknya rencana kerja sama penyewaan terminal, padahal pihak Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Intervensi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Multipolar hingga Acer

Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.

Saat asetnya disita di Jakarta, keberadaan Bos Minyak tersebut saat ini sedang diburu oleh Kejagung karena dipastikan tidak berada di wilayah Indonesia.[Jurn/HUK]

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *