JAKARTA, Jurnaloka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Salemba terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kerry Riza, yang sebelumnya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, resmi dipindahkan ke Rutan Salamba Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) per tanggal 20 Oktober 2025.
Keputusan majelis hakim ini tertuang dalam surat penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis lainnya.
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan.
Pemindahan lokasi penahanan ini diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry Adrianto Riza dengan alasan kesehatan. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta per 22 Agustus 2025, anak dari pengusaha Riza Chalid ini didiagnosis menderita peradangan paru atau pneumonia.
Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) dinilai lebih memadai untuk perawatan medis karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan.
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan tersebut. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
Lingga menambahkan, pemindahan ini juga akan mempermudah jalannya proses hukum, baik untuk kepentingan persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Kerry Riza ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun. Kasus ini mencuat dari kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.
Adapun permohonan pemindahan tahanan Kerry itu diajukan oleh tim penasihat hukum pada Senin (13/10) lalu. Alasannya, karena Kerry disebut mengalami peradangan paru-paru sebagaimana yang tercatat di resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam permohonannya itu, tim penasihat hukum menilai bahwa Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi ‘paripurna’ dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa.
[Jurn/HUK]








