Pemilik WO Ayu Puspita dan Empat Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Penipuan Ratusan Calon Pengantin

Dua Tersangka Ditahan di Polres Jakut, Tiga Lainnya Ditangani Polda Metro Jaya

Foto: Dokumen PMJ/HO-TBNews

JAKARTA, Jurnaloka.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita, selaku pemilik Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan sekaligus penahanan telah dilakukan terhadap Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga:  Gelar Perkara Khusus Hari Ini, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Jaya Buka Daftar 700 Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya pada Selasa (9/12/25).

Tiga Tersangka Lain Ditangani Polda Metro Jaya

Menurut Kabid Humas, tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Hal ini terjadi karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelar di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Sebab, tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Apa itu Konunitas Ojol Kamtibmas yang dibentuk Polda Metro Jaya?

Polisi akan terus mendalami peran maupun keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus penipuan ini.

Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukuman maksimal terhadap kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara. Oleh karena itu, proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Baca Juga:  KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha TA 2022-2024

#PenipuanWO #AyuPuspita #PoldaMetroJaya #TersangkaPenipuan #WeddingOrganizer #CalonPengantin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *