WIKA Gelar RUPSLB: Pemegang Saham Setujui Audit AD, RKAP, dan Perubahan Penggunaan Dana PMN

Dana PMN Dialihkan ke Proyek Strategis Nasional Lain, Wewenang RKAP 2026 Didelegasikan ke Dewan Komisaris

PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (15/12) di WIKA Tower II, Jakarta/JURNALOKA/Foto: Arsip WIKA

Jakarta, JURNALOKA.COM – PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk (WIKA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di WIKA Tower II, Jakarta, pada Senin (15/12).

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui tiga agenda krusial yang akan memengaruhi langkah strategis Perseroan ke depan.

Tiga agenda penting itu meliputi: persetujuan perubahan dan penegasan Kembali Anggaran Dasar Perseroan; persetujuan pendelegasian kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 beserta perubahannya; serta persetujuan perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dana PMN ini merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II Perseroan.

Pemegang Saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan terbaru. Termasuk di dalamnya adalah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.

Pendelegasian Wewenang RKAP dan Pengalihan Dana PMN

Selanjutnya, dalam mata acara kedua, pemegang saham menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan. Pendelegasian ini berlaku untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026, termasuk dengan perubahannya.

Namun, persetujuan ini wajib didahului dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak. Penerapan pendelegasian ini tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG) serta mempertimbangkan efektifitas.

Selain itu, dalam mata acara ketiga, para pemegang saham juga menyetujui perubahan penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Dana PMN yang belum dapat diserap oleh proyek yang telah disetujui sebelumnya, karena telah tercukupi modal kerjanya, akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang membutuhkan tambahan modal kerja.

Hasil Keputusan RUPSLB WIKA ini mencerminkan komitmen dan langkah strategis pemegang saham untuk memperkuat tata Kelola Perusahaan serta percepatan penyerapan dana PMN. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyampaikan apresiasi atas dukungan ini.

“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan Perseroan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan dana PMN yang diterima oleh Perusahaan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ngatemin.

 

 

#WIKA #RUPSLB #PMN #ProyekStrategisNasional #BUMNBersatu #HMETD

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *