Hukum  

Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp.13.2 T

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA, Jurnaloka.com– Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara ditunjukkan melalui penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 (Rp13,25 triliun) oleh Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan uang pengganti CPO ini diserahkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Acara penting ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Apresiasi Presiden untuk Kinerja Kejagung

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi atas kegigihan jajaran Korps Adhyaksa dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden menilai, pemulihan kerugian negara ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat integritas negara dan menegakkan keadilan ekonomi.

Baca Juga:  Monasit Rp300 Triliun, Presiden Prabowo: Kita Hentikan Kerugian Negara yang Sudah Berjalan!

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

Tiga Korporasi Besar Terlibat

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa pemulihan kerugian negara ini merupakan hasil penegakan hukum dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. Ia menjelaskan total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.

Burhanuddin menyebut, perkara korupsi ekspor CPO ini melibatkan sejumlah korporasi raksasa di sektor minyak sawit.

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group,” jelas Jaksa Agung, seraya menambahkan bahwa jumlah yang diserahkan hari ini adalah sebesar Rp13,25 triliun dari total kerugian.

Baca Juga:  Whoosh dilidik KPK. Buni singgung Prabowo

Mekanisme Pembayaran Sisa Kerugian Negara

Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun dari total kerugian Rp17 triliun. Selisih tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan terkait.

Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara oleh Kejaksaan Agung merupakan wujud nyata penegakan keadilan ekonomi.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejagung ungkap alasan ajukan banding atas vonis Zarof Ricar

Acara penyerahan uang pengganti CPO ini menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan uang negara kembali untuk kesejahteraan publik.

Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.[Jurn/HUK]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *