Jakarta, JURNALOKA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak ingin terdistraksi oleh wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke aturan lama.
Pernyataan ini merespons isu revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk kembali ke UU Nomor 30 Tahun 2002. Setyo menekankan pentingnya stabilitas kerja internal lembaga.
“Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Fokus Penegakan Hukum dengan Aturan yang Ada
Setyo menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK memegang prinsip untuk bekerja secara profesional sesuai dengan payung hukum yang saat ini berlaku secara sah.
Bagi Setyo, urusan regulasi dan perubahannya merupakan ranah pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang legislasi, bukan fokus utama penyidik dan punggawa KPK.
“Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu,” tegasnya.
Saat ini, KPK tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi melalui tiga pilar utama, yakni aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang tegas.
Latar Belakang Wacana Revisi UU KPK
Wacana untuk mengembalikan marwah UU KPK lama kembali mencuat setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026 silam.
Salah satu tokoh yang hadir, mantan Ketua KPK Abraham Samad, secara terbuka meminta Presiden Prabowo untuk memulihkan regulasi KPK seperti sebelum direvisi pada era pemerintahan Joko Widodo.
Menariknya, pada 13 Februari 2026, Joko Widodo sendiri memberikan respons positif terhadap usulan tersebut dan menyatakan persetujuannya.
Meski demikian, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana resmi untuk merevisi UU KPK tersebut.
#KPK #PemberantasanKorupsi #UUKPK #SetyoBudiyanto #AbrahamSamad #PrabowoSubianto #IndonesiaMaju








