Saksi dalam Kasus Korupsi BBM Rp285 Triliun: Ahok Tegaskan Tak Kenal Riza Chalid dan Tolak Adanya Intervensi

Mantan Komisaris Utama Pertamina Bersaksi di Persidangan Terkait Dugaan Kerugian Negara Fantastis dalam Tata Kelola Minyak

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Jakarta, JURNALOKA.COM – Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, memberikan kesaksian penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 ini hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam persidangan tersebut, Ahok mengaku tidak mengenal tersangka Mohammad Riza Chalid yang merupakan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya menjalankan pengawasan bisnis minyak di Pertamina dengan sangat ketat dan profesional.

Pengawasan Ketat dan Bantahan Intervensi Bisnis

Ahok memastikan bahwa sistem di Pertamina tidak memberikan ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi. Ia pun merasa heran dengan isu mengenai adanya tekanan dari pihak tertentu dalam operasional perusahaan plat merah tersebut.

Baca Juga:  Aset Sandra Dewi Tak Sanggup Tutupi Kerugian Negara Rp420 Miliar di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok saat ditemui usai persidangan pemeriksaan saksi.

Mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM), Ahok menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui nama perusahaan tersebut melalui pemberitaan di media massa. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai adanya paksaan dalam penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik perusahaan tersebut.

“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” tuturnya tanpa memotong keterangan.

Baca Juga:  Kerry Riza Dipindah ke Rutan Salemba

Sembilan Terdakwa dan Kerugian Negara Rp285 Triliun

Kasus ini menyeret sembilan terdakwa yang berasal dari jajaran petinggi anak perusahaan Pertamina hingga pihak swasta. Para terdakwa tersebut meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Dimas Werhaspati.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, serta Sani Dinar Saifudin. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Total nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun.

Baca Juga:  Menhan Sjafrie Bongkar Skandal Timah Ilegal: 80% Hasil Timah RI Dibawa Kabur Tanpa Pajak!

Penyidik merinci bahwa kerugian tersebut timbul dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Para terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#KorupsiPertamina #Ahok #RizaChalid #KasusBBM #Hukum #Jurnaloka #BeritaTerkini #Pertamina

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *