Hukum  

Roy Suryo dkk akan diperiksa pekan ini

Kapolda Tegaskan Ijazah Presiden Asli Hasil Penyelidikan Ilmiah, Roy Suryo Merespons dengan "Senyum" dan Siap Hadiri Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, Jurnaloka.com – Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak penentuan. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (RS), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 130 saksi dan 20 ahli (termasuk ahli pidana, IT, sosiologi hukum, dan bahasa) serta didukung hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah.

Penegasan Polda Metro: Ijazah Asli dan Terdapat Manipulasi

Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penyelidikan telah membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia lantas menjelaskan konstruksi pidana yang menjerat para tersangka.

Baca Juga:  Publik Tersadar Pendidikan Gibran Amburadul

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kapolda membagi delapan tersangka tersebut menjadi dua klaster. Klaster kedua, yang mencakup Roy Suryo, dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 8-12 tahun.

Baca Juga:  Kapolri sebut penyelidik dalami dokumen kasus ijazah Jokowi

Tanggapan Roy Suryo: Hormati Proses Hukum dan Senyum Saja

Menanggapi penetapan status tersangka, Roy Suryo menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun ia menyayangkan penetapan tersebut.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025).

Mantan Menpora ini juga menegaskan bahwa ia tidak akan gentar dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan, dan pemeriksaan para tersangka dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga:  Acara Diskusi Roy Suryo dkk di Malang Dibubarkan Massa, Diduga Terkait Isu Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan upaya untuk meneliti keterbukaan informasi publik. Namun, pihak kepolisian tetap berpegang pada fakta hukum dan temuan manipulasi digital.

#RoySuryoTersangka #IjazahJokowi #PoldaMetroJaya #KasusIjazahPalsu #UUITE #IrjenAsepEdiSuheri #ManipulasiDigital #Jurnaloka

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *