
Jakarta, Jurnaloka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan pemberian abolisi oleh Presiden kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak serta merta menghapus pidana terhadap terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Rabu (29/10), hakim anggota Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa meskipun seseorang menerima abolisi, perbuatan pidana yang dilakukan secara pro justitia (demi hukum) sejatinya masih ada. Abolisi yang merupakan hak prerogatif Presiden hanya menghentikan proses hukum dan meniadakan akibat hukum bagi individu yang mendapatkannya.
“Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” tegas hakim Purwanto.
Purwanto menuturkan bahwa abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang perkaranya belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah menghentikan seluruh proses hukum terhadap individu yang secara tegas disebut dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong diberikan abolisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abolisi Bersifat Spesifik dan Individual Liability
Hakim menegaskan, pemberian abolisi bersifat spesifik, yakni hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam Keppres, yaitu Tom Lembong. Proses hukum dan akibat hukum tetap berlaku penuh bagi terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam Keppres tersebut.
“Hal ini karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa lain,” ujar Purwanto.
Hak prerogatif tersebut juga tidak bersifat meluas atau turunan (non-derogasi) terhadap pihak lain karena hukum pidana menganut prinsip individual liability (pertanggungjawaban pidana), di mana pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana secara pribadi, bukan karena hubungannya dengan pihak lain yang memperoleh abolisi.
“Dengan demikian abolisi bersifat prerogatif konstitusional, namun tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden,” ucapnya, merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan Presiden memperhatikan pertimbangan DPR dalam memberikan amnesti dan abolisi.
Terdakwa Lain Tetap Dipidana
Meskipun proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara prerogatif oleh Presiden, perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut secara hukum tetap ada.
Sejumlah pihak lain yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula ini telah divonis oleh pengadilan. Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus, sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, empat petinggi perusahaan gula swasta juga telah divonis oleh PN Jakpus pada Rabu (29/10): Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp41,38 miliar. Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77,21 miliar. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp60,99 miliar.
•Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp47,87 miliar.
Sementara itu, putusan terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto Tiwow (kuasa direksi PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Kamis (30/10).
Apakah ada bagian tertentu dari suntingan berita ini yang ingin Anda revisi atau perlu saya kembangkan lebih lanjut?
#AbolisiTomLembong #KorupsiGula #PengadilanTipikor #HukumPidana #HakPrerogatifPresiden #KasusGula








