Hukum  

Putusan MK Tegas: Polisi Aktif Wajib Pensiun atau Mundur Sebelum Duduki Jabatan Sipil

Pakar HTN UB: Penghapusan Frasa 'Penugasan Kapolri' Ciptakan Aturan Jelas, Pemerintah Harus Segera Tindak Lanjuti Demi Cegah Konsekuensi Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ANTARA FOTO/Fuzan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ANTARA FOTO/Fuzan.

MALANG, Jurnaloka.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menciptakan aturan yang sangat tegas terhadap penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

“Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non-Polri harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.

Aan menegaskan, di dalam putusan tersebut frasa ‘penugasan’ di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian telah dihapus oleh MK. Oleh karena itu, ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk duduk di jabatan sipil sudah tak lagi berlaku.

Baca Juga:  Kata Pitra Perpol 10/2025 Dipastikan Tak Bertentangan dengan Putusan MK 114/2025

“Dengan begitu putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun. Sehingga dalam hal ini seharusnya pemerintah segera menindaklanjuti agar tidak terjadi konsekuensi-konsekuensi hukum berikutnya,” ujar dia.

Konsekuensi Hukum Jika Pemerintah Mengabaikan

Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (13/11), mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Independensi MK: Jika Rusak Saya Akan Dobrak dari Dalam

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai menimbulkan anomali hukum serta mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Menurut Dr. Aan Eko Widiarto, pemerintah harus segera melakukan pemberhentian terhadap anggota Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil.

“Jika masih tetap menjabat padahal sudah ada putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah. Bahkan jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara,” kata dia memberikan peringatan.

Terkait proses pemberhentian, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut biasanya diberlakukan pada bulan berikutnya setelah adanya putusan dari MK. Putusan MK ini pun secara langsung menjadikan polisi harus mengundurkan diri dari status keanggotaan aktif ketika akan menjabat di luar institusi Polri.

Baca Juga:  PUTUSAN MKMK: ARSUL SANI TAK TERBUKTI LANGGAR ETIK TERKAIT ISU IJAZAH DOKTORAL PALSU

#MK #PutusanMK #Polri #PolisiAktif #JabatanSipil #HukumTataNegara #DrAanEkoWidiarto #UniversitasBrawijaya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *