Hukum  

Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Kejagung Balas Kubu Nadiem dengan 90 Bukti Surat dan Ahli

Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan/JURNALOKA/Foto : Dok. Kejagung
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan/JURNALOKA/Foto : Dok. Kejagung

JAKARTA, Jurnaloka.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah kubu Nadiem berargumen penetapan tersangka cacat hukum, hari ini, Rabu (8/10/2025), giliran pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon, melakukan serangan balik dengan menghadirkan puluhan bukti dan saksi ahli.

Kejagung Hadirkan 90 Bukti Surat dan Ahli Hukum

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, pihak Kejagung menyerahkan tumpukan dokumen yang diklaim sebagai bukti sah penetapan tersangka Nadiem Makarim.

“Kami telah mengajukan bukti surat sebanyak sekitar 90 (sembilan puluh) dokumen untuk memperkuat penyidikan dan menepis dalil permohonan pemohon,” ujar salah satu tim jaksa Kejagung di ruang sidang utama PN Jaksel.

Baca Juga:  KPK: Anggota DPR Anwar Sadad absen dua kali jadi saksi kasus dana hibah

Selain bukti surat, Kejagung juga menghadirkan ahli hukum pidana, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai saksi. Keterangan ahli ini fokus pada aspek formil praperadilan, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar.

“Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur,” jelas Suparji di hadapan majelis hakim.

Poin Sengit: Audit BPK vs BPKP

Perdebatan krusial dalam sidang ini berkisar pada keabsahan penghitungan kerugian negara:

1. Kubu Nadiem: Sebelumnya, kubu pemohon, yang didukung oleh ahli hukum Chairul Huda, berpendapat bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar sah sebagai alat bukti, bukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Mereka menilai dua alat bukti sah belum terpenuhi saat penetapan tersangka.

Baca Juga:  KPK Dalami Pertemuan AMPHURI dengan Yaqut Cholil Bahas Kuota Tambahan Haji

2. Kubu Kejagung: Kejagung membalas argumen ini. Mereka menegaskan bahwa penetapan Nadiem telah didasari pada empat alat bukti yang kuat, termasuk hasil audit BPKP. Kejagung juga memaparkan proses panjang penyidikan yang melibatkan pemeriksaan lebih dari 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, terlihat intensif memeriksa dokumen yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan.

Kondisi Nadiem dan Dukungan Keluarga

Meskipun Nadiem Makarim sendiri saat ini masih dalam kondisi dibantarkan (dirawat di rumah sakit di bawah penjagaan ketat Kejaksaan) pasca-operasi, kehadirannya diwakilkan oleh keluarga.

Ibunda Nadiem, Atika Algadri, dan istrinya, Franka Franklin, tampak hadir mengikuti jalannya sidang untuk memberikan dukungan moral.

Baca Juga:  KPK: Harusnya Lisa Mariana sampaikan informasi ke penyidik, bukan IG

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Hasil putusan praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum Nadiem Makarim, apakah status tersangkanya akan dibatalkan atau proses penyidikan Kejagung akan terus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan.(Jurn/HUK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *