Hukum  

KPK Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa Korupsi ASDP, Termasuk Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Pasca Dissenting Opinion Hakim; Surat Keputusan Dijadwalkan Tiba Hari Ini

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKART, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi kepada terdakwa korupsi ASDP akan diterima lembaga antirasuah tersebut pada Jumat, 28 November 2025.

Keppres ini terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

“Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga:  KPK: Khofifah-Ridwan Kamil belum dipanggil karena teknis penjadwalan

Namun demikian, Budi tetap mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. Sebab, “Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” katanya.

Kronologi Kasus dan Dissenting Opinion Hakim

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi.

Laku ada Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie. KPK kemudian melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Menang praperadilan, KPK: Penetapan tersangka Rudy Tanoe sesuai aturan

Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Bahkan, Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, melainkan menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Meskipun demikian,

Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi. Atas dasar perbedaan pandangan hukum tersebut, pada 25 November 2025,

Baca Juga:  KPK Periksa Rajiv Terkait Dana CSR BI dan OJK

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden tersebut.

#KPK #Rehabilitasi #Keppres #IraPuspadewi #ASDP #Korupsi #Prabowo

 

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *