Hukum  

Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pihak dalam Kasus Korupsi ASDP

Langkah Tak Terduga dari Istana, Tiga Nama Tersangkut Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara Diberi Rehabilitasi Setelah Divonis Bersalah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait perkara ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait perkara ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.

JAKARTA, Jurnaloka.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya tersangkut dalam perkara hukum terkait dengan PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan ini merupakan langkah politik signifikan yang dikeluarkan Istana.

Informasi penting tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Mengamati Dinamika Kasus Sejak Juli 2024

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Baca Juga:  KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

Dasco menjelaskan bahwa Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi intensif antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Oleh karena itu, keputusan rehabilitasi ini dianggap sebagai respons atas perkembangan tersebut.

Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat. Selanjutnya, pimpinan DPR meminta Komisi III, sebagai mitra sektor hukum, untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara Akuisisi dan Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga nama pihak terkait yang menerima rehabilitasi adalah: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, serta Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Baca Juga:  Indonesia dan Ratu Máxima Belanda Sepakat Percepat Kesehatan Finansial Nasional

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN. KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, sebab dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Baca Juga:  Kemenko Polkam Kirim Bantuan Mobil Penjernih Air, Menko Djamari Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Aceh

Namun demikian, dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial. Walaupun begitu, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Akan tetapi, keputusan Presiden kini membalikkan status tersebut.

#RehabilitasiASDP #PrabowoSubianto #ASDPIndonesiaFerry #KasusKorupsi #JurnalokaPolitik

 

 

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *