Polisi Tangkap Satu Keluarga Terkait Peredaran Uang Palsu di Demak

bhinnekanusantara/tribratanews


JURNALOKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, berhasil menangkap 4 orang yang masih memiliki hubungan keluarga.

Mereka merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar pecahan Rp100 ribu yang siap matiarkan.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan penyebaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu.

Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Resmob berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Polisi temukan petunjuk awal pelaku penembakan WNA Australia di Bali

“Ketiganya ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujarnya, dilansir dari laman bhinnekanusantara, Jumat (26/9/25).

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama.

BR merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap saat memproduksi uang palsu di kediamannya di Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Satbrimob Polda Malut Bersihkan Jalur Pendakian Taman Cinta Ternate

“Para pelaku sudah melakukan aksinya selama lima bulan dengan membelanjakan uang palsu sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah beredar, sementara keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain 1.468 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, serta peralatan produksi berupa dua printer, laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Baca Juga:  Polisi jelaskan kronologis penembakan WNA Australia di Badung

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *