Jakarta, Jurnaloka.com – Wacana perubahan struktur dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka di tengah publik. Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa urusan Struktur tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penegasan ini disampaikan Yusril kepada wartawan usai menghadiri acara peringatan “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” di Universitas Tarumanegara, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril.
Dasar Hukum Struktur Organisasi
Yusril menjelaskan bahwa dasar konstitusional yang menjadi landasan penetapan struktur Kepolisian Republik Indonesia tercantum jelas dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Ayat tersebut mengamanatkan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia , serta hubungan kewenangan antara keduanya, harus diatur melalui undang-undang.
Hal ini kemudian diperkuat dalam Pasal 8 Bab II Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara eksplisit menyatakan bahwa institusi kepolisian berada di bawah Presiden, dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Menko Polhukam tersebut.
Ia menambahkan, inisiatif untuk mengubah undang-undang dapat berasal dari dua pihak, yakni Presiden sebagai pihak eksekutif, dan DPR sebagai pihak legislatif. Dengan demikian, setiap perubahan signifikan pada wajah kepolisian harus melewati mekanisme politik dan hukum di kedua lembaga negara tersebut.[Jurn/HUK]
#dpr #presiden #polripresisi #listyosigit #yusril #kemenkum








