Jakarta, JURNAOKA.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah bergerak cepat mendalami dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan. Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah mencabut izin puluhan perusahaan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini di Jakarta pada Kamis (22/1/2026).
“Sekarang sedang didalami,” ujar Febrie Adriansyah singkat. Beliau memastikan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
Febrie menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai hasil penyelidikan tersebut dalam waktu dekat.
“Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” ujarnya menambahkan.
Operasi Fisik Satgas Garuda dan Halilintar di Lapangan
Pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan izin di atas kertas semata. Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tim khusus akan segera turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional yang berjalan secara ilegal.
“Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. ‘Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di di sana,” ucap Febrie dengan tegas.
Kehadiran Satgas Garuda dan Satgas Halilintar ini bertujuan untuk mengamankan kawasan hutan yang luasnya mencapai jutaan hektare tersebut dari eksploitasi yang melanggar undang-undang.
Komitmen Presiden Prabowo Tertibkan Sumber Daya Alam
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Keputusan besar ini diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa tindakan ini mencakup luas lahan yang sangat signifikan, yakni lebih dari satu juta hektare.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1).
Data menunjukkan bahwa dari 28 entitas tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kembali tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
#SatgasPKH #PresidenPrabowo #KawasanHutan #KejaksaanAgung #PemberantasanKorupsi #HutanIndonesia








