JAKARTA, Jurnaloka.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan perombakan besar di tubuh Korps Adhyaksa, memutasi puluhan pejabat struktural, termasuk sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan rotasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10), membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan, perombakan ini merupakan langkah rutin untuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari promosi jabatan.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang.
Secara total, Keputusan Jaksa Agung tersebut memuat mutasi untuk 73 pejabat struktural Kejaksaan RI.
Sejumlah Nama Penting yang Berpindah Posisi:
Mutasi ini menyasar sejumlah posisi strategis setingkat Kajati. Beberapa di antaranya: Sutikno, yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian ada Ketut Sumedana, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Bali, dipindahkan untuk menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebagai pengganti Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kini diisi oleh Chatarina Muliana. Sebelumnya, Chatarina menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (dengan penugasan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi).
Rotasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai daerah.[Jurn/HUK]








