Foto: ANTARA
JURNALOKA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah pertambangan Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Indikasi ini ditemukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa sebanyak 1.698 TKA di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang terdeteksi adalah adanya TKA yang tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal maupun mutasi paspor.
“Terdeteksi 64 TKA memiliki alamat tinggal yang tidak sesuai dengan data di izin tinggal terbatas mereka. Selain itu, 43 TKA kedapatan bekerja di lokasi yang berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA),” jelas Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Penggunaan Izin Tinggal dan Pengawasan Perusahaan
Selain masalah alamat dan lokasi kerja, Imigrasi juga menemukan indikasi penggunaan izin tinggal kunjungan dengan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal pemberian izin tersebut.
Ditjen Imigrasi juga mencatat adanya perusahaan penjamin yang belum melaporkan secara lengkap daftar TKA yang berada di bawah tanggung jawab mereka.
Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10), melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim Satgas berfokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA di area site project perusahaan tambang.
Komitmen Pengawasan Satgas Imigrasi
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah memanggil dua perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait temuan-temuan hasil operasi tersebut.
Pembentukan satgas patroli di wilayah pertambangan ini merupakan respons Ditjen Imigrasi terhadap tingginya mobilitas TKA dan potensi pelanggaran di sektor strategis seperti pertambangan.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yuldi.
Kegiatan patroli Imigrasi mencakup pengawasan langsung di lokasi tambang, pemeriksaan dokumen, hingga penindakan terhadap pelanggaran. Yuldi menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen Imigrasi untuk memperkuat pengawasan di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing.