Jurnaloka.com – Medan | Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) mencapai babak baru yang mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul terungkapnya aliran dana suap yang masif.
Perintah ini muncul setelah kesaksian bendahara perusahaan terdakwa mengurai daftar panjang penerima suap dari proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Hakim: “Yang Kenyang Birokrat-Pejabat, Para Garong!”
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas fakta persidangan. Hal ini disampaikan ketika terungkap bahwa uang suap mengalir ke puluhan nama, termasuk pejabat daerah dan orang-orang non-struktural:
“Makanya setelah saya baca ini, yang kenyang birokrat-pejabat ini, para garong. Ini harus kita buka di persidangan,” tegas Hakim Waruwu, yang mendorong KPK untuk menerbitkan Sprindik baru dan mengusut tuntas semua nama yang disebut, demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang menyeluruh di Sumatera Utara.
Beberapa Poin Kunci yang Terungkap:
Penerima Terbesar: Eks Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, disebut menerima suap hingga Rp 7,272 Miliar.
Aliran ke BBPJN: Kepala BBPJN Wilayah I Sumut (nonaktif), Stanley Tuapattinaja, mengakui menerima Rp 300 Juta dan berjanji mengembalikan sisa uang ke kas negara.
Ada Sosok Misterius diduga menerima aliran dana suap kepada pihak non-struktural di Pemprov Sumut, termasuk pembayaran utang Rp 1,3 Miliar kepada sosok kode nama “Lung Lung”, yang diduga merujuk pada pejabat tinggi.
Dengan adanya perintah Sprindik baru dari Hakim, kasus korupsi proyek jalan Sumut ini dipastikan akan memasuki babak penyidikan baru dengan potensi menetapkan lebih banyak tersangka dari lingkaran birokrat dan politisi.[Jurn/HUK]








