Jakarta, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar terbaru terkait pengusutan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah ini menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS), menerima sejumlah uang dari tersangka Sarjan (SRJ).
Pihak KPK mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul dalam rangkaian penyidikan kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Aliran Dana dari Tersangka Sarjan
KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam skandal suap ini. Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik sedang menelusuri uang yang mengalir ke berbagai arah, termasuk kepada petinggi partai di Jawa Barat tersebut.
“Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ketika tim media mengonfirmasi ulang mengenai dugaan penerimaan uang tersebut, Budi memberikan jawaban tegas. “Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ,” katanya.
Pengakuan Ono Surono Usai Pemeriksaan
Ono Surono memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ono membeberkan bahwa penyidik melontarkan belasan pertanyaan kepada dirinya. Pertanyaan itu berfokus pada keterlibatan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono Surono saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengakui bahwa salah satu materi pertanyaan memang berkaitan dengan aliran uang dalam kasus tersebut.
Kilas Balik OTT KPK di Bekasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada akhir tahun 2025. Tim penindak menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Desember 2025.
Setelah pemeriksaan maraton, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama pada 20 Desember 2025. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang merupakan ayah bupati, dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. KPK berkomitmen menuntaskan kasus suap proyek ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih di wilayah Jawa Barat.
#KPK #OnoSurono #KabupatenBekasi #KorupsiBekasi #PDIP #AdeKuswaraKunang #SuapProyek #JawaBarat #BeritaTerkini #Korupsi








