JAKARTA, Jurnaloka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Permohonan ini khususnya meminta agar akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan anggota kabinet.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan juga penjelasannya. Pasal 11 ayat (2) UU Polri sendiri berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Para pemohon menganggap alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur lebih lanjut maupun dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. Oleh sebab itu, dalam permohonannya, mereka meminta alasan pemberhentian itu diatur secara terang. Salah satunya, mereka menginginkan masa jabatan Kapolri disamakan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang turut mengikuti masa jabatan Presiden.
Posisi Kapolri sebagai Alat Negara, Bukan Anggota Kabinet
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa permohonan tersebut mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri. Meskipun demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.
Arsul menuturkan bahwa ide memosisikan Kapolri setingkat menteri pernah muncul dalam pembahasan UU Polri. Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa saat itu mengusulkan menambahkan frasa “setingkat menteri” pada jabatan Kapolri.
Akan tetapi, pembentuk undang-undang pada akhirnya tidak sependapat dengan usulan tersebut. Hal ini tampak dengan tidak adanya frasa “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri dalam UU Polri yang diundangkan. “Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif,” ucap Arsul.
Menurut Mahkamah, dengan memberi label “setingkat menteri”, kepentingan politik presiden akan menjadi dominan dalam menentukan seorang Kapolri. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Polri dinyatakan sebagai alat negara.
Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden. “Artinya, jika memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul.
Selain itu, permohonan para pemohon juga dinilai akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. MK menyatakan bahwa upaya menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara.
Menurut Mahkamah, Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. “Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” simpul Arsul.
Ia menambahkan bahwa apabila Mahkamah memberikan pemaknaan baru sebagaimana yang dimintakan oleh para pemohon, hal itu akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri. “Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya.
#MK #MahkamahKonstitusi #UjiMateri #UUPolri #Kapolri #MasaJabatan #AlatNegara #AnggotaKabinet









Responses (2)