Polri Evaluasi Penangkapan Ribuan Demonstran, Jimly Tegaskan Penjara Hanya untuk Orang Jahat

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Muhammad Rizki)

JAKARTA, Jurnaloka.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi yang ditangkap pada akhir Agustus 2025 di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut evaluasi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” ujar Jimly Asshiddiqie kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu malam.

Evaluasi Polri dan Kasus yang Sudah Masuk Pengadilan

Jimly menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan evaluasi mendalam terkait penangkapan ribuan demonstran Agustus tersebut. Namun, dia menekankan bahwa sejumlah tersangka yang kasusnya telah naik ke tahap pengadilan akan sulit untuk diupayakan pembebasannya.

“Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi,” katanya.

Baca Juga:  Rocky Gerung Singgung Fufufafa dan Ijazah Palsu di Hadapan Petinggi Polri

Menurutnya, dari total 1.038 orang yang ditangkap polisi dan kasusnya sudah sampai ke tahap pengadilan, mereka seharusnya dapat dibebaskan. Jimly berpendapat, meskipun para demonstran tersebut terbukti melakukan kesalahan, kasus mereka tidak perlu berujung pada hukuman penjara.

“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung,” tutur Jimly.

Pentingnya Menimbang Mens-Rea dan Harapan untuk Hakim

Jimly Asshiddiqie melanjutkan, di tahap pengadilan, hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat (mens-rea) seseorang dalam tindakannya tersebut. Oleh karena itu, dia berharap hakim tidak hanya berfokus mencari kesalahan semata.

“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan,” tegasnya. Sebab, Jimly menekankan, penjara itu hanya ditujukan untuk orang jahat, bukan untuk orang yang sekadar salah.

Baca Juga:  Divpropam Polri ungkap 7 Brimob yang melindas ojol hingga tewas

Selain itu, berkaca dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesian Ira Puspadewi (28/11) yang memerlukan hak istimewa Presiden, Jimly berharap hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan serupa. Dengan demikian, putusan hakim dapat memberikan keadilan tanpa harus melibatkan intervensi presiden.

“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” harapnya.

Rekomendasi Tim Reformasi Polri

Sebelumnya, pada 4 Desember 2025, Tim Percepatan Reformasi Polri sudah meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025. Serta, Tim Reformasi Polri merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan untuk meringankan penegakan hukum kepada ribuan demonstran Agustus yang ditangkap.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar diusur Polri, Libatkan Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp323 Miliar

[Kata Sambung yang Digunakan (15): dan, di, ke, ini, oleh, sampai, dengan, apakah, sebab, oleh karena itu, selain itu, dengan demikian, sebelumnya, serta, untuk]

Tagar:

#JimlyAsshiddiqie #ReformasiPolri #DemoAgustus2025 #BebaskanDemonstran #MensRea #HukumIndonesia

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *