JAKARTA, Jurnaloka.com — Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak sah dan cacat hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memaparkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki bukti permulaan sah dalam penetapan tersangka Nadiem.
“Bukti permulaan sah adalah bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss),” ujar Dodi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2025).
Menurut Dodi, salah satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang hanya menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Bukti ini bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan norma hukum positif dan hierarki peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, ia menyoroti bahwa dalam ekspos yang dibacakan oleh pihak penyidik, sama sekali tidak disebutkan adanya kerugian keuangan negara.
“Kalimat yang muncul justru berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, yang artinya perhitungan tersebut belum dilakukan pada saat itu,” tuturnya.
Meski belum adanya perhitungan actual loss dari lembaga resmi untuk bukti permulaan, Kejagung dinilai telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Dodi menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi untuk mengaudit harga pengadaan. Hasil audit BPKP, kata dia, menyatakan harga pengadaan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” pungkasnya








