Hukum  

KPK: Khofifah-Ridwan Kamil belum dipanggil karena teknis penjadwalan

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, yakni pada 20 Juni 2025.

Arsip. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan bansos untuk warga Lamongan di SMK Negeri Maritim Brondong. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim


JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi karena teknis penjadwalan, atau bukan disebabkan latar belakang politik mereka.

“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik, red,). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil mereka.

“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK tidak khawatir muncul persepsi adanya keistimewaan bila memeriksa Khofifah di Jawa Timur bukan Jakarta, Budi mengatakan hal terpenting adalah esensi pemeriksaannya.

“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Budi mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti maupun mengawasi jalannya proses penyidikan kasus yang melibatkan mereka.

“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update (perkembangan, red.) dari progres penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, yakni pada 20 Juni 2025.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut

Sementara Ridwan Kamil diagendakan diperiksa menjadi saksi setelah rumahnya digeledah KPK pada 10 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.|ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *