Jakarta, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan ini bertujuan guna mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024.
Langkah ini mencuat karena penambahan kuota haji Indonesia bermula dari kunjungan luar negeri Jokowi saat bertemu Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Penyidik ingin membedah bagaimana proses lobi tersebut berlanjut pada kebijakan teknis di kementerian.
Fokus Penyidikan pada Proses Diskresi Kuota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai rencana pemeriksaan saksi-saksi ke depan. Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan memanggil siapa pun yang keterangannya dianggap krusial untuk memperjelas perkara ini.
“Siapa pun nanti berdasarkan kebutuhan dari penyidik (akan diperiksa),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi memastikan semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan. Kasus ini diketahui telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus update saksi-saksi, siapa saja yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” tegasnya.
Dampak Skema Pembagian Kuota Terhadap Jemaah
KPK menyoroti skema pembagian kuota tambahan yang menggunakan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menetapkan porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Ketidaksesuaian ini diduga mengakibatkan antrean jemaah reguler menjadi semakin panjang. Oleh sebab itu, KPK menaruh perhatian besar pada aspek diskresi yang diambil oleh para pengambil kebijakan saat itu.
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK terus bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi kunci. Pada hari yang sama, penyidik telah memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain unsur pejabat, KPK juga memeriksa pihak swasta yaitu General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri. Penyidik pun meminta keterangan dari Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal PHU Kemenag, guna melengkapi berkas penyidikan.
#KPK #KorupsiHaji #Jokowi #YaqutCholilQoumas #KuotaHaji #BeritaTerkini #Keadilan








