Jakarta, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Fokus penyidik saat ini adalah mendalami proses awal jual beli lahan yang dilakukan sebelum pengadaan resmi oleh PT Hutama Karya (Persero).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan empat saksi pada Kamis (9/10). Para saksi yang hadir adalah tiga notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.
“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10).
Kasus yang mulai disidik sejak 13 Maret 2024 ini telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ), serta PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto telah ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni (Rp133,73 miliar) dan di Kalianda (Rp71,41 miliar), yang keduanya berada di Provinsi Lampung.[Jurn/HUK]








