Hukum  

Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Era Nadiem

Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta/JURNALOKA/Foto: Arsip Kejaksaan Agung
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta/JURNALOKA/Foto: Arsip Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnaloka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya pengembalian sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kasus ini telah menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai salah satu tersangka.

Juru Bicara Kejagung menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak vendor (penyedia) dan pihak kementerian yang diduga menerima keuntungan tidak sah (unlawful benefit) dari proyek pengadaan tersebut. Uang yang diterima penyidik terdiri dari mata uang Rupiah dan Dolar.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Sah! Kejagung Lanjut Proses Hukum Kasus Korupsi Laptop

Efek Jera Setelah Penetapan Tersangka

Pengembalian ini datang setelah Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, bersama dengan beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya, sebagai tersangka. Langkah proaktif dari para pihak yang terlibat ini dinilai sebagai efek kejut (shock therapy) yang timbul dari penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Pihak-pihak yang memiliki keuntungan tidak sah dari proyek ini, baik itu dari vendor maupun dari pihak kementerian, ada yang mengembalikan informasinya,” jelas perwakilan Kejagung.

Baca Juga:  Monasit Rp300 Triliun, Presiden Prabowo: Kita Hentikan Kerugian Negara yang Sudah Berjalan!

Meskipun pengembalian telah diterima, Kejagung belum merinci secara detail total nominal yang sudah disetorkan. Jumlah pasti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun dalam kasus ini diharapkan akan terungkap secara jelas dalam dakwaan dan proses persidangan.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara, meskipun tidak menghapus tindak pidana korupsi, akan menjadi salah satu faktor pertimbangan di pengadilan. Saat ini, kasus tersebut terus bergulir, sementara Nadiem Makarim tengah mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *