JAKARTA, JURNALOKA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Jumat (10/10/2025), KPK memanggil Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) K3 Kemnaker, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Haiyani Rumondang, tim penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Pemerasan Menjerat Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus lalu, yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) serta 10 pejabat dan pihak swasta lainnya di lingkungan Kemnaker.
Para tersangka diduga kuat melakukan praktik pemerasan terhadap pekerja. Untuk mendapatkan sertifikat K3, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya sebesar Rp275 ribu.
Aliran Dana Mencapai Rp81 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang hasil pemerasan yang mencapai sekitar Rp81 miliar.
Dana hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3). KPK saat ini masih menelusuri secara intensif aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kemnaker.(Jurn/HUK)