Hukum  

Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Tak Punya Rumah dan Kendaraan, KPK Segel Dua Hunian Terkait OTT

Nama Kajari Bekasi Eddy Sumarman terseret pengembangan OTT KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, meski dalam LHKPN hanya melaporkan harta berupa kas Rp851 juta

Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. (Foto: dok. Kejari Purworejo)Layanan OTT

Bekasi, JURNALOKA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman menjadi sorotan publik setelah namanya ikut dikaitkan dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia tercatat tidak memiliki rumah maupun kendaraan.

Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman ikut terseret dalam pusaran pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Berdasarkan penelusuran di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diakses RMOL pada Sabtu, 20 Desember 2025, Eddy melaporkan total kekayaan sebesar Rp851.215.794 per 11 Maret 2025 saat masih menjabat sebagai Asisten Intelijen di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga:  OTT Bupati Bekasi Jadi Alarm, Wali Kota Tri Adhianto Ingatkan ASN Jaga Integritas Anggaran

Menariknya, seluruh harta kekayaan yang dilaporkan Eddy hanya berupa kas dan setara kas. Dalam laporannya, tidak tercantum kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya. Ia juga tidak memiliki utang.

Secara administratif, LHKPN milik Eddy Sumarman telah dinyatakan lengkap oleh KPK.

Eddy Sumarman resmi menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi setelah menjalani prosesi pisah sambut dengan pejabat sebelumnya, Dwi Astuti Beniyati, pada 25 Juli 2025. Namun belum lama menduduki jabatan tersebut, namanya ikut disebut dalam pengembangan perkara OTT KPK di Bekasi.

KPK mengonfirmasi telah menyegel sebuah rumah yang diduga biasa ditempati Eddy Sumarman di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Marcella Santoso minta maaf sebarkan konten negatif soal Kejaksaan

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat.

Penyegelan itu dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, satu rumah lain yang diduga terkait dengan Eddy Sumarman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, juga turut disegel.

“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ungkap seorang sumber.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan enam pihak swasta.

Baca Juga:  Apakah KPK punya nyali periksa kasus Whoosh Jokowi?

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tagar

#OTTKPK

#KajariBekasi

#EddySumarman

#KorupsiBekasi

#LHKPN

#KPK

#BupatiBekasi

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *