Hukum  

Jaksa Agung, Putusan MK Hanya Berlaku Bersyarat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 28 Juli 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, 28 Juli 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

JAKARTA, Jurnaloka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap jaksa oleh aparat penegak hukum (APH) lain tetap memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung. Pernyataan ini dikeluarkan menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Kejaksaan terkait hak imunitas jaksa.

Kejagung mengklaim bahwa Putusan MK tersebut bersifat bersyarat dan hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tindak pidana tertentu, sementara untuk kasus di luar kondisi itu, mekanisme izin Jaksa Agung masih berlaku.

Pengecualian Imunitas Jaksa Menurut MK

Putusan MK ini berawal dari uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa tindakan pro justitia terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, yang dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca Juga:  Penyegaran Organisasi, Jaksa Agung Mutasi Puluhan Pejabat Teras Kejaksaan RI

Setelah putusan MK, izin Jaksa Agung tidak lagi diperlukan dalam kondisi. Operasi Tangkap Tangan (OTT), Ancaman Pidana Mati dan Tindak Pidana Khusus seperti Korupsi, Terorisme, atau Narkotika.

Tafsir Kejagung: Izin Tetap Wajib di Luar Pengecualian

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa di luar keempat pengecualian di atas, proses hukum terhadap jaksa harus tetap mengantongi restu Jaksa Agung.

Baca Juga:  18 Akademisi Hukum Pidana Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor Ditafsir Ulang

“Putusan MK sudah merinci apa saja yang dikecualikan. Di luar dari yang disebutkan, seperti tindak pidana umum ringan yang bukan OTT, maka sesuai norma Pasal 8 ayat (5) yang baru, izin Jaksa Agung tetap harus ada,” jelasnya.

Sikap Kejagung ini menunjukkan upaya Korps Adhyaksa untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan jaksa dari potensi kriminalisasi atau intervensi saat menjalankan tugas.

Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan Kini Berubah

Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan kini memiliki bunyi yang telah disempurnakan. Intinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam empat kondisi pengecualian yang disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Hakim Konstitusi Arsul Sani Tepis Isu Ijazah Palsu dengan Tunjukkan Bukti Asli

Meskipun demikian, putusan ini tetap menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan integritas di Kejaksaan, sekaligus memperkuat komitmen Jaksa Agung untuk mendorong profesionalitas dan menghilangkan impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.[Jurn/HUK]

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *