Sumber: Kepala Penegakan Hukum, Kejagung RI
JURNALOKA.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana telah menyetujuipelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara bantuannarkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 22 September 2025, terhadap Tersangka Sapri alias Apringbin Basuni (Alm) dari Kejaksaan Hulu Negeri Sungai Tengah, yang disangka pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangkayaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangkapositif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metodeknow your tersangka, Tersangka tidak terlibat jaringan peredarangelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telahmenjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara BerdasarkanKeadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara TindakPidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi denganPendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.