Hukum  

Jaksa Gadungan Pemilik Senpi Ilegal di Tangsel Ditangkap, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung Berpangkat Bintang Satu, Pelaku Tonny Renaldo Matan Kini Jadi Tersangka

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang (ANTARA/Azmi Samsul M)
Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang (ANTARA/Azmi Samsul M)

JAKARTA, Jurnaloka.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan Jaksa Gadungan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka.

Penetapan ini berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal serta tindak pidana penipuan yang total kerugiannya mencapai Rp310 juta.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Tim SIRI berhasil menangkap terduga pelaku di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang pada hari Sabtu.

Kini, Polres Tangsel melanjutkan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku. Pihak kepolisian berfokus pada kasus penipuan dengan mencari korban-korban lain yang mungkin pernah tertipu oleh aksi Tonny.

Baca Juga:  Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Era Nadiem

Modus Penipuan: Mengaku Bisa Urus Perkara Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa jaksa gadungan yang diamankan itu bernama Tonny Renaldo Matan (49). Pelaku terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya hingga Rp310 juta.

“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara,” jelas Apreza, meskipun ia tidak merinci kasus perkara apa yang dijanjikan pelaku.

Modus operandi pelaku sangat meyakinkan. Ia mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli Jaksa Agung yang berpangkat bintang satu. Dengan klaim ini, Tonny meyakinkan korbannya bahwa ia dapat mengurus berbagai perkara hukum karena memiliki banyak kenalan jaksa di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah 'Bos Minyak' Riza Chalid di Kebayoran Baru,

Saat diamankan, pelaku kedapatan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang dan mendapatkan total uang tunai Rp200 juta.

Dari total kerugian Rp310 juta, uang hasil penipuan terhadap korbannya adalah sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku. “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Kami masih sedang menelusuri nanti,” tutup Apreza.

Tim SIRI Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti penting dalam penanganan perkara ini. Barang bukti yang disita meliputi senpi jenis revolver yang berisi tujuh butir peluru, satu unit mobil Agya, HP Nokia, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, serta dua keping kartu ATM.

Baca Juga:  Gubernur Banten Cabut Status Nonaktif Kepala Sekolah Penampar Siswa Merokok

#JaksaGadungan #Penipuan #SenjataApiIlegal #PolresTangsel #KejaksaanAgung #TangerangSelatan #Kriminalitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *