JAKARTA, Jurnaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi membuktikan diri sebagai lembaga yang akuntabel secara finansial. Lembaga anti-rasuah ini berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2024.
Capaian ini bukan kali pertama. WTP tahun 2024 ini menandai konsistensi KPK selama enam tahun berturut-turut sejak 2019, sebuah rekor yang memperkuat citra integritas pengelolaan keuangan lembaga di mata negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10), yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan KPK dan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.
WTP Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Integritas
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan rasa bangga atas capaian ini, menegaskan bahwa WTP bukan sekadar hasil administratif, melainkan cerminan budaya kerja yang transparan dan berintegritas.
“Kita punya tanggung jawab besar untuk menjaga opini WTP yang sudah diraih enam tahun berturut-turut. Kontribusi dan kinerja jajaran pegawai yang optimal adalah kuncinya,” ujar Setyo.
Ia mencontohkan bahwa KPK tidak hanya menuntut pihak lain akuntabel, tapi juga harus membuktikannya dari dalam. “Capaian ini bukti komitmen KPK menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Laporan BPK menyatakan laporan keuangan KPK dinilai wajar dalam semua hal material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Tidak ada permasalahan signifikan yang mengganggu kewajaran laporan.
Peningkatan Asset Recovery dan IPK Jadi Sorotan
Selain opini WTP, BPK memuji kinerja KPK dalam menindaklanjuti temuan audit. Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan KPK mencapai 92,21% (367 dari 398 rekomendasi)—angka yang disebut termasuk tertinggi secara nasional.
Kinerja KPK di tahun 2024 juga mencatatkan angka impresif lain:
• Peningkatan Asset Recovery: Melonjak 29,19%, mencapai Rp739,6 miliar (dari Rp524,4 miliar pada 2023).
• Penyelamatan Negara: Total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp68,1 triliun, di mana Rp67,4 triliun berasal dari pencegahan potensi kerugian keuangan daerah.
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Dihimpun Rp494 miliar, dengan Rp311 miliar di antaranya adalah uang pengganti perkara korupsi.
• Peningkatan Moral: Indeks Perilaku Antikorupsi (IPK) naik dari 34 poin (2023) menjadi 37 poin (2024).
Namun, BPK juga memberi catatan kritis untuk perbaikan ke depan, terutama terkait eksekusi barang rampasan yang sudah inkracht dan pengelolaan barang sita eksekusi.
Dengan realisasi anggaran mencapai Rp1,357 triliun (98,53%) di 2024, predikat WTP enam tahun beruntun ini mempertegas peran KPK sebagai teladan dalam manajemen keuangan negara yang bersih.[Jurn/HUK]








