Hukum  

DPR: Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!

Petugas Patwal RI 36 yang sempat viral beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi RMOL)


JURNALOKA.COM – Komisi III DPR sepakat jika jasa penyewaan Patwal yang dilengkapi strobo oleh artis atau selebritis dihentikan. Sebab, hal itu bisa mengganggu kenyamanan para pengguna jalan raya.

“Nah ini (artis sewa patwal) yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu,” tegas Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga:  Prabowo-Dasco Bertemu di Istana, Bahas Stabilitas Ekonomi dan Pemulihan Bencana Sumatra

a menilai bahwa urgensi penggunaan Patwal oleh artis berbeda dengan pengawalan pimpinan negara atau setara itu.

“Katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” jelas Legislator PAN ini.

Baca Juga:  KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi CSR Bank Indonesia

Kendati begitu, Sudding menilai bahwa penggunaan strobo harus dibatasi. Ia mencontohkan strobo digunakan hanya untuk pejabat tinggi negara sekelas Presiden hingga pimpinan negara.

“Penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dsb, supaya betul-betul diperketat,” ujarnya.

Sejauh ini, Sudding mengaku tidak pernah menggunakan jasa patwal dan strobo dalam perjalanan sehari-hari dan kedinasan.

Baca Juga:  DPR terima Surpres tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN

“Nggak pernah. Hanya (level) pimpinan DPR,” tandasnya.|©️RMOL.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *