Jakarta, JURNALOKA.COM – Pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Respons ini muncul setelah salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Rismon Sianipar, diketahui mengajukan langkah restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Melalui akun X miliknya pada Selasa, 17 Maret 2026, Dokter Tifa menjelaskan bahwa dirinya sempat menarik diri dari aktivitas publik. Hal ini dilakukan karena ia ingin fokus menjalankan ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
“Beberapa hari ini saya memilih menarik diri sejenak dari berbagai urusan. Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan, saya ingin memusatkan diri pada ibadah,” ungkapnya.
Kekecewaan Dokter Tifa atas Pilihan Rismon Sianipar
Meski sedang fokus beribadah, Dokter Tifa mengaku tetap memantau perkembangan hukum yang ada. Ia secara terbuka menyatakan penyesalannya atas langkah hukum yang diambil oleh Rismon Sianipar.
“Terus terang, saya menyesalkan langkah tersebut. Saya tidak berada pada posisi yang sama dengannya. Dan InsyaAllah saya tidak akan pernah memilih jalan rendah seperti yang dipilih Rismon,” tegas Dokter Tifa.
Ia menilai keputusan tersebut sangat bertolak belakang dengan karakter Rismon yang selama ini ia kenal sebagai sosok pemberani dan memiliki kemampuan analisis kuat.
Tekanan dalam Kasus Ijazah Palsu dan Kritik terhadap Kekuasaan
Dokter Tifa menyadari bahwa posisi Rismon tidaklah mudah. Ia menduga adanya tekanan besar, baik secara langsung maupun melalui bujukan halus dan kompromi yang bisa melemahkan mental seseorang.
“Tidak semua orang mampu memikul beban semacam itu sendirian,” katanya.
Meski kecewa pada Rismon, Dokter Tifa menegaskan bahwa poin kritik utamanya tetap tertuju pada mantan Presiden Jokowi dan lingkar kekuasaannya dalam menangani isu ijazah ini.
“Demi menepis tuduhan tentang ijazah yang dipersoalkan publik, cara-cara yang digunakan sungguh kejam, keji, dan sangat menyakitkan,” ujarnya. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan reputasi pihak lain dan menekan hingga lawan kehilangan ruang bertahan.
Sebagai informasi, dalam pusaran kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Namun, dua di antaranya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan SP3 dari Polda Metro Jaya pada Januari 2026 lalu.
#DokterTifa #RismonSianipar #IjazahPalsuJokowi #RestorativeJustice #Jurnaloka #HukumIndonesia #Ramadan2026








