Hukum  

Polisi Ungkap Motif Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Mantan Karyawan Korban, FA, Ditetapkan sebagai Pelaku Utama Pembakaran dan Pencurian; Tiga Tersangka Lain Terlibat Penadahan Barang Curian.

Kapolrestabes Medan Jean Calvijn (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean

JAKARTA, Jurnaloka.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap empat orang tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Kasus ini terungkap sebagai aksi yang direncanakan sebelumnya.

“Kami telah menangkap empat orang tersangka, yakni FA.S, HS, dan MM,” ujar Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn, di Medan, Jumat.

Kapolrestabes Jean menyatakan kebakaran yang terjadi bukan insiden biasa, melainkan aksi kejahatan yang telah diatur. Jean menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus pencurian yang menyertai pembakaran rumah hakim tersebut.

Kronologi Aksi Tunggal dan Keterlibatan Jaringan Penadah

Tersangka FA, yang merupakan mantan karyawan korban, melakukan pembakaran seorang diri. “Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban,” kata Jean.

Setelah melaksanakan aksinya, tersangka FA mengambil barang-barang berharga milik korban. Lalu, ia menjual hasil curian tersebut, yang dibantu oleh tersangka lainnya. Selain itu, polisi mengatakan tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban. Kemudian, tersangka MM bertindak sebagai penadah barang curian tersebut.

Oleh karena itu, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini. Misalnya, sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Padahal, proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu yang intensif, bahkan Polrestabes Medan memeriksa 48 saksi untuk mengumpulkan keterangan. Sehingga, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap aparat penegak hukum. Kendati demikian, pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

 

#PolrestabesMedan #HakimPNMedan #PembakaranRumah #KhamozaroWaruwu #KriminalMedan #SakitHati #Penadahan

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *