Hukum  

Kejaksaan RI Setujui Rehabilitasi 3 Pecandu Narkotika Melalui Restorative Justice

JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Pimpin Ekspose Virtual, Tekankan Asas Dominus Litis Jaksa dalam Penyelamatan Pengguna Akhir.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana/JURNALOKA/Foto: Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana/JURNALOKA/Foto: Kejaksaan

JAKARTA, Jurnaloka.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Persetujuan ini diberikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 November 2025.

Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memprioritaskan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna akhir narkotika.

Tiga Berkas Perkara Narkotika Diselesaikan

Tiga berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif ini melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) berbeda di Indonesia, yaitu:

Pertama, Tersangka Ilham pgl Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang. Ia disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu yang kedua, Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Ia disangka melanggar Jalur Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Dan yang terakhir adalah Tersangka Samsudin als Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan. Ia disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kriteria Persetujuan Rehabilitasi: Bukan Jaringan Gelap

Persetujuan permohonan rehabilitasi ini didasarkan pada beberapa alasan kuat dan kriteria ketat yang diatur oleh Kejaksaan. Alasan-alasan tersebut mencakup: Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para Tersangka positif menggunakan narkotika.

Kemudian Kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam dengan metode kenali tersangka Anda. Hasilnya, menegaskan para Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (pengguna akhir).

Di sisi lain Para Tersangka tidak pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil asesmen terpadu mengualifikasikan para Tersangka sebagai pecandu narkotika, korban merujuk narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Fakta ini didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

JAM-Pidum menekankan pentingnya pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. Oleh karena itu, “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” pungkas Prof. Asep Nana Mulyana.

Melalui kebijakan ini, Kejaksaan berupaya maksimal dalam menyelamatkan dan merehabilitasi para pecandu narkotika agar mereka bisa kembali produktif serta tidak mengulangi perbuatannya.

#RestorativeJustice #KejaksaanRI #JAMPidum #Narkotika #Rehabilitasi #AsepNanaMulyana #PenggunaAkhir #HukumIndonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *