JAKARTA, JURNALOKA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pengumuman ini disampaikan pada Minggu, 9 November 2025, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 di Ponorogo.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
2. Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
3. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
4. Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp500 juta.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (09/11).
Kronologi Permintaan Uang OTT Bupati Ponorogo
Asep Guntur menjelaskan, penyitaan uang ini berawal dari permintaan uang yang dilakukan oleh Bupati Sugiri Sancoko pada 3 November 2025 kepada Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono. Permintaan awal tersebut adalah sebanyak Rp1,5 miliar.
Pada 6 November 2025, Sugiri Sancoko kembali menagih uang tersebut. Keesokan harinya, 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, seorang pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” tambah Asep.
Pada tanggal yang sama (7 November 2025), KPK melakukan penangkapan terhadap 13 orang terkait penyerahan uang tersebut. Dua di antaranya adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Tiga Klaster Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK membagi kasus ini ke dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dengan peran masing-masing tersangka:
1. Klaster Dugaan Suap Pengurusan Jabatan:
• Penerima Suap: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono.
• Pemberi Suap: Yunus Mahatma.
2. Klaster Dugaan Suap dalam Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo:
• Penerima Suap: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
• Pemberi Suap: Sucipto.
3. Klaster Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo:
• Penerima Suap: Sugiri Sancoko.
• Pemberi Suap: Yunus Mahatma.
Kini, keempat tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
#KPK #OTT #BupatiPonorogo #SugiriSancoko #Korupsi #RSUDHarjono #SuapJabatan








