Hukum  

Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: “Enggak Ada Kewajiban Orang Melapor”

Eks Menko Polhukam menegaskan KPK sudah lebih dulu tahu informasi dugaan penggelembungan anggaran dan tidak berhak mendesak dirinya membuat laporan resm

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10/2025). /JURNALOKA/ HO-ANTARA/Luqman Hakim
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10/2025). /JURNALOKA/ HO-ANTARA/Luqman Hakim

YOGYAKARTA, Jurnaloka.com Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.

“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).

Pernyataan Mahfud ini merupakan respons atas desakan KPK yang kembali mendorongnya untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK. Sebaliknya, menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga tidak berhak mendesak dirinya melapor.

Baca Juga:  Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam Jadi Pihak Krusial dalam OTT KPK Terkait Aliran Uang Suap

“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” katanya.

Menurut Mahfud, informasi mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui oleh KPK sebelum dirinya mengungkap hal itu ke publik.

“Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud menambahkan, pihak yang seharusnya dipanggil KPK adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data valid terkait proyek kereta cepat.

“Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” tutur Mahfud.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Kulon Progo: Skor Integritas Tinggi Bukan Akhir Perjuangan Lawan Korupsi

Sebelumnya, Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025 mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up dalam proyek Whoosh. Ia membandingkan biaya pembangunan per kilometer di Indonesia yang mencapai 52 juta dolar AS, jauh lebih tinggi dari China yang hanya sekitar 17-18 juta dolar AS.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 20 Oktober 2025 menyatakan lembaga antirasuah terbuka menerima data tambahan dari Mahfud untuk dipelajari dan dianalisis lebih lanjut.

Di sisi lain, terkait rencana negosiasi Pemerintah Indonesia dengan China mengenai utang proyek Whoosh, Mahfud memandang langkah tersebut memang perlu dilakukan.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: KPK Panggil Mantan Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang

“Iya, memang harus negosiasi, kan? Mau apa kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, enggak punya uang, ya negosiasi. Kan gitu, kan? Jalannya tuh negosiasi. Silakan aja,” pungkasnya.

#MahfudMD #KPK #KeretaCepatWhoosh #MarkUpAnggaran #Korupsi #Hukum #Politik #MunasSWI2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *