JAKARTA, Jurnaloka.com — Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini mengatur delik menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Permohonan amicus curiae ini berkaitan dengan perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dokumen setebal puluhan halaman tersebut telah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10).
Para akademisi menilai Pasal 21 UU Tipikor bermasalah karena mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas (lex certa dan lex stricta), dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan (over-kriminalisasi).
Frasa “Tidak Langsung” Dianggap Terlalu Kabur
Poin utama yang disoroti adalah frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Menurut para ahli, frasa tersebut tidak memiliki batasan hukum yang jelas.
“Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/10).
Ketidakjelasan ini dinilai melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik penafsiran sepihak yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.
Tanpa Unsur “Melawan Hukum” dan Ancaman Pidana Tidak Proporsional
Selain norma yang kabur, para akademisi menyoroti tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut. Ketiadaan unsur ini dikhawatirkan membuat tindakan legal, seperti pembelaan diri di pengadilan, dapat dianggap sebagai perbuatan menghalangi penyidikan.
Mereka juga mempertanyakan proporsionalitas ancaman pidana Pasal 21. “Pasal 21 bukanlah tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum. Namun ancamannya justru paling berat, sehingga tidak proporsional,” tambah Prof. Deni.
Para ahli hukum, termasuk Prof. Tongat (UMM), Prof. Mahmutarom HR (Unwahas), dan Prof. Rena Yulia (Untirta), meminta MK memberikan tafsir pembatasan yang ketat terhadap pasal tersebut.
Usulan Batasan Sesuai Konvensi PBB
Para akademisi mengusulkan agar Pasal 21 hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya.
Usulan ini sejalan dengan Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi. “Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegas mereka dalam dokumen amicus curiae.
Mereka menutup dokumen dengan mengingatkan bahwa kekaburan rumusan hukum pidana dapat berakibat pada penafsiran sepihak dan kriminalisasi yang meluas, merujuk pada teori Paul Scholten dan J.A. Pontier mengenai bahasa hukum dan penafsiran norma.[Jurn/HUK]








