Hukum  

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tetap Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Usai Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Mantan Menag Kenakan Rompi Oranye dan Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye saat ditahan KPK. Foto: RMOL.ID/Jamaludin

JAKARTA, JURNALOKA.COM – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan tahun 2023-2024. Meski telah ditahan, Yaqut dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam aliran dana haram tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk lesu.

Bantahan Yaqut Terkait Aliran Dana

Di hadapan awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Yaqut mengklaim bahwa seluruh kebijakan yang ia ambil saat menjabat semata-mata demi kepentingan para jemaah haji Indonesia.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB ke Sejumlah Pihak Terkait Ridwan Kamil

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah, itu yang bisa saya sampaikan,” tegas Yaqut kepada wartawan.

Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan KPK yang mendalami adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Praperadilan Ditolak dan Pengumpulan Bukti KPK

Penahanan ini dilakukan hanya sehari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, Hakim Sulistyo menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sah secara hukum dan memenuhi persyaratan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  KPK tangkap enam orang dalam OTT di Sumatera Utara

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Status Tersangka Lain

Seiring dengan penahanan ini, KPK juga memastikan telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga 12 Agustus 2026.

Di sisi lain, KPK tidak memperpanjang pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru yang menyebutkan bahwa pencegahan hanya diberlakukan bagi mereka yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara terkait.

Baca Juga:  KPK Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa Korupsi ASDP, Termasuk Ira Puspadewi

#kpk #haji #menag #yaqut #korupsihaji #indonesia #beritaterkini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *