KOTA BEKASI, Jurnaloka.com — Program Rp100 juta per Rukun Warga (RW) yang digagas oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Walikota Harris Bobihoe dinilai sebagai langkah konkret menuju pemerataan pembangunan berbasis masyarakat. Namun, pakar mengingatkan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada landasan hukum yang kuat, transparansi, dan mekanisme pengawasan berlapis.
Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menyatakan program ini memiliki potensi besar untuk memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan sesuai kebutuhan lokal.
“Program Rp100 juta per RW ini sangat potensial memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan berbasis kebutuhan lokal,” ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).
Alfian menekankan, inisiatif ini merupakan uji nyata terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif dan akuntabel. Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, program tersebut rentan menimbulkan persoalan hukum maupun ketimpangan antar-RW.
Bank Sampah sebagai Syarat Pencairan Dana
Ramangsa Institute juga menyoroti syarat wajib pendirian Bank Sampah di setiap RW untuk pencairan dana. Menurut Alfian, kebijakan ini selaras dengan upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan, menjadikannya kebijakan yang progresif.
“Bank Sampah bisa menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi warga,” katanya.
Meski begitu, implementasi syarat ini membutuhkan dukungan teknis dan pelatihan berkelanjutan dari Pemerintah Kota Bekasi agar dapat berfungsi optimal dan tidak sekadar formalitas.
Rekomendasi untuk Transparansi dan Proporsionalitas
Dalam kajian akademiknya, Ramangsa Institute merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk menerapkan formula alokasi yang adil dan proporsional. Hal ini penting mengingat setiap RW memiliki karakteristik yang berbeda, seperti jumlah RT, luas wilayah, dan kapasitas kelembagaan.
Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas publik, Ramangsa Institute mendorong adopsi mekanisme pelaporan keuangan secara digital dan pembangunan portal transparansi publik.
“Mekanisme ini penting agar warga dapat memantau penggunaan dana secara terbuka,” jelasnya.
Alfian menyimpulkan, kunci keberhasilan program Rp100 juta per RW ini ada pada tiga pilar utama: transparansi, partisipasi warga, dan pendampingan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Pewarta: AND
Editor: MA