Jakarta, Jurnaloka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya. Sanksi ini berlaku selama tiga bulan. Pemberhentian ini diputuskan karena Mirwan nekat berangkat umrah tanpa mengantongi izin dari Kemendagri, tepat saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana alam parah.
Tito menegaskan, sanksi ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (i) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui belum mengajukan izin perjalanan luar negeri sebab izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, pada hari Selasa.
Kondisi Darurat dan Kebutuhan Kepemimpinan
Mendagri menjelaskan bahwa kondisi di Aceh Selatan sangat membutuhkan peran vital seorang kepala daerah. Bencana tersebut telah menyebabkan kerusakan parah. Selain itu, kepala daerah adalah Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bertugas mengoordinasikan semua unsur, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan.
Tito menyebutkan data dampak bencana yang menunjukkan urgensi kehadiran pimpinan daerah:
Kerusakan Akibat Bencana di Aceh Selatan
• Wilayah Terdampak: 6 kecamatan dan 12 kampung.
• Pengungsi: Sebanyak 5.940 orang mengungsi di empat titik.
• Infrastruktur: Sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan masih terputus.
• Kerugian Material: 750 unit rumah rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun dan 70 hektar tambak gagal panen.
“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” ujar Tito.
Tindak Lanjut dan Keputusan Presiden
Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun, Kemendagri tetap merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” jelas Tito.
Oleh karena itu, pemberhentian Mirwan telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) resmi. Tito pun telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Maka dari itu, Baital Mukadis kini memimpin penanganan bencana di daerah tersebut. Dengan demikian, proses pemerintahan tetap berjalan efektif.
#MirwanMS #TitoKarnavian #BupatiAcehSelatan #Kemendagri #SanksiKepalaDaerah #UmrahTanpaIzin #BencanaAcehSelatan #PltBupati








