Tito Karnavian Copot Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Umrah Tanpa Izin Saat Bencana

Langgar UU Pemda, Mirwan Diberhentikan Tiga Bulan dan Wajib Magang di Kemendagri; Wabup Diangkat Jadi Plt

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar/pri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar/pri.

Jakarta, Jurnaloka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya. Sanksi ini berlaku selama tiga bulan. Pemberhentian ini diputuskan karena Mirwan nekat berangkat umrah tanpa mengantongi izin dari Kemendagri, tepat saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana alam parah.

Tito menegaskan, sanksi ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat (i) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui belum mengajukan izin perjalanan luar negeri sebab izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, pada hari Selasa.

Baca Juga:  Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2

Kondisi Darurat dan Kebutuhan Kepemimpinan

Mendagri menjelaskan bahwa kondisi di Aceh Selatan sangat membutuhkan peran vital seorang kepala daerah. Bencana tersebut telah menyebabkan kerusakan parah. Selain itu, kepala daerah adalah Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bertugas mengoordinasikan semua unsur, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan.

Tito menyebutkan data dampak bencana yang menunjukkan urgensi kehadiran pimpinan daerah:

Kerusakan Akibat Bencana di Aceh Selatan

• Wilayah Terdampak: 6 kecamatan dan 12 kampung.

• Pengungsi: Sebanyak 5.940 orang mengungsi di empat titik.

• Infrastruktur: Sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan masih terputus.

• Kerugian Material: 750 unit rumah rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun dan 70 hektar tambak gagal panen.

Baca Juga:  Mendagri Ungkap Surat Bantuan Pemprov Aceh ke UNDP dan UNICEF Dikirim Tanpa Sepengetahuan Mualem

“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” ujar Tito.

Tindak Lanjut dan Keputusan Presiden

Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun, Kemendagri tetap merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” jelas Tito.

Oleh karena itu, pemberhentian Mirwan telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) resmi. Tito pun telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Maka dari itu, Baital Mukadis kini memimpin penanganan bencana di daerah tersebut. Dengan demikian, proses pemerintahan tetap berjalan efektif.

Baca Juga:  PDIP Tegaskan Sikap Pilih Kepala Daerah Langsung oleh Rakyat, Tolak Mekanisme Lewat DPRD

#MirwanMS #TitoKarnavian #BupatiAcehSelatan #Kemendagri #SanksiKepalaDaerah #UmrahTanpaIzin #BencanaAcehSelatan #PltBupati

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *