SERANG, Jurnaloka.com – Berkas perkara lima tersangka kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis di Kabupaten Serang, Banten dinyatakan lengkap dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sudah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini tahap dua pelimpahan lima tersangka ke kejaksaan,” ujarnya di Serang.
Kelima tersangka terdiri atas dua sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting bernama Karim dan Bangga, serta tiga warga sekitar yang merupakan anggota organisasi masyarakat, yakni Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara satu tersangka lainnya, oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG, masih menjalani penyidikan terpisah. “Masih melengkapi berkas untuk penyidikan oknum Brimob,” jelas Andi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Purqon Rohiyat menyatakan, jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan. “Dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” katanya.
Lima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. “Kita lakukan penahanan di Rutan Serang,” ujar Purqon.
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2025 ketika staf KLH bernama Anton dan jurnalis Tribun Banten Rifky Juliansyah dianiaya saat bertugas meliput kegiatan penyegelan pabrik timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Aksi pengeroyokan itu diduga dipicu kesalahpahaman para pelaku yang mengira keduanya sebagai demonstran.
Akibat insiden tersebut, Anton dan Rifky mengalami luka-luka. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan perusahaan dan warga sekitar kawasan industri.
Deputi Bidang Penindakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan menjelaskan, pihaknya mendatangi pabrik tersebut untuk melakukan penyegelan karena melanggar aturan dan mencemari lingkungan sekitar. Penyegelan dikawal oleh pihak keamanan pabrik dari unsur sipil dan aparat penjaga pabrik.
“Kami datang ke PT Genesis ini yang pertama adalah terkait dengan pengaduan masyarakat, kedua adalah menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang kami lakukan di 2023 dan 2025. Hasil pengawasan kami kemarin kami sudah melakukan pemasangan segel dan plang di Februari 2025,” kata Rizal Irawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
“Tapi ternyata perusahaan bukan hanya tidak taat pada apa yang menjadi arahan untuk kewajibannya, tapi juga bahkan dia membuka segel yang sudah kita pasang, mereka masih tetap beroperasi meskipun pada Februari kemaren sudah kita minta menghentikan operasinya,” imbuhnya
Rizal mengatakan, pabrik itu hanya memiliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Izin itu mayoritas digunakan oleh usaha menengah ke bawah.
“Bahwa pabrik sebesar ini hanya bermodalkan SPPL yang notabene itu izin untuk usaha menengah ke bawah, jadi Perteknya (persetujuan teknis) tidak ada Perlingnya (persetujuan lingkungan) sama sekali tidak ada, jadi dia cukup dengan seolah-olah usaha kecil menengah ke bawah jadi cukup dengan SPPL, ini juga merupakan tindakan hukum pelanggaran yang serius,” jelasnya.[Jurn/KRIM]








