JURNALOKA.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa dalam ihwal Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran), Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media.
“Pemerintah itu komit untuk melakukan semacam intervensi positif dalam rangka menjaga yang namanya media sustainability(keberlanjutan media), bagaimana membuat media bisa hidup,” kata Nezar dalam diskusi yang digelar Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.
Menurut Nezar, menjaga keberlanjutan industri media, khususnya penyiaran, merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi.
Dalam hal ini, imbuh Nezar, informasi yang dimaksud haruslah dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, menjaga integritas informasi menjadi salah satu perhatian dan tanggung jawab negara.
Ia menjelaskan, bentuk intervensi positif Pemerintah menjaga keberlanjutan media dapat dilakukan dalam bentuk media trust fund atau dana perwalian media, sebagai bantalan biaya bagi media memproduksi informasi yang berkualitas.
“Ini mirip dengan misalnya dana abadi buat sektor kebudayaan. Mungkin sektor pers, sektor media, yang mengusung jurnalisme berkualitas juga kita lihat penting buat masyarakat karena jurnalisme ini ‘kan public goods (barang publik),” katanya.
Selain itu, bisa pula dengan penguatan publisher rights yang diharapkan dapat menjadi daya tawar media ketika berhadapan dengan platform digital sehingga hubungan bisnis menjadi lebih sehat. Adapun publisher rights di Indonesia telah dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Dia pun menekankan bahwa intervensi positif tersebut harus terukur karena Pemerintah tidak ingin negara menjadi dominan karena hal itu dikhawatirkan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini tergantung diskusi dan kebutuhannya nanti, tapi yang jelas kita mendukung suatu media sustainability untuk di era penyiaran,” Nezar menegaskan.
Di samping keberlanjutan media, Nezar mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen menciptakan equal playing field (lapangan permainan yang setara) mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme yang berkualitas.
“Tiga poin ini yang menjadi standing point (posisi) Komdigi dalam menyikapi RUU Penyiaran,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa intervensi negara untuk menyehatkan ekosistem media perlu ditelaah lebih jauh. Namun begitu, dia menekankan bahwa RUU Penyiaran yang tengah digodok di parlemen harus berperspektif jangka panjang.
“Karena disrupsi teknologinya luar biasa dan memang [RUU Penyiaran] harus diubah, harus direvisi, karena sudah tidak mungkin lagi, termasuk juga Undang-Undang Pers juga harus disesuaikan,” kata Nezar.|ANTARA