Skandal Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo, KPK Taksir “meraup keuntungan” Hingga Rp50 Miliar

Bupati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Resmi Ditahan Setelah Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Sudewo bisa meraup uang Rp50 miliar jika pemerasan caperdes terjadi di seluruh Kabupaten Pati. Foto/SindoNews

Jakarta, JURNALOKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis mendalam terhadap kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati. Lembaga antirasuah ini menaksir bahwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berpotensi meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tersebut baru berasal dari hasil pemerasan di satu wilayah, yaitu Kecamatan Jaken. Sudewo diduga mengoordinasi aksi ini di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Pati.

Modus Duplikasi di 21 Kecamatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan se-Kabupaten Pati. Sudewo diduga telah berkoordinasi dengan ‘Tim 8’ yang bertugas sebagai koordinator kecamatan (korcam) untuk menjalankan aksi pemerasan ini.

Baca Juga:  Khofifah penuhi panggilan KPK di Polda Jatim

“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” kata Budi pada Jumat (23/1/2026).

Budi menambahkan bahwa angka Rp50 miliar muncul jika melihat pola yang sama di wilayah lain. “Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.

Mark-up Tarif dan Penetapan Tersangka

Dalam praktiknya, Sudewo mematok harga awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa. Namun, oknum kepala desa kemudian menaikkan harga tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis) melakukan penggelembungan tarif tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang diberikan oleh Sudewo sebelumnya.

Baca Juga:  Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman Tak Punya Rumah dan Kendaraan, KPK Segel Dua Hunian Terkait OTT

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Setelah melalui pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep. Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga:  ENAM TAHUN BERUNTUN! KPK Pertahankan Gelar WTP BPK, Setyo Budiyanto: Bukti Lembaga Anti-Rasuah Itu Transparan!

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kata Sambung (15): Dan, Serta, Namun, Karena, Bahwa, Setelah, Meskipun, Sehingga, Jika, Serta, Kemudian, Melalui, Hingga, Tentang, Terkait.

#KPK #KorupsiPati #BupatiSudewo #OTTKPK #BeritaPati #PerangkatDesa #Jurnaloka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *